Assalamualaikum Wr. Wb
Hallo...
Hayooo,yang mempunyai koleksi mukena warna warni dan motif, acungkan jarinya dan kasih alasannya!
Oke fix...
Saya ikutan ngacung nih,he...
 |
| Mukena Pemberian Bik Wik Pekanbaru |
|
|
Eheeem,
Karena ini bulan Ramadhan jadi saya harus jujur-sejujur-jujurnya, nah alasannya karena:
1. Ikutan trend kekinian, gahool gito..
2. Hidup terasa lebih berwarna jadi Shalatnya lebih bersemangat
3. Bosan dengan mukena warna putih karena selama bertahun-tahun pakenya yang warna putih
4. Menyamarkan noda-noda kotor, *ketahuan jarang nyuci baju*
5. Modus dikit, susah cari mukena warna putih yang harganya sesuai kantong
Yang alasannya sama dengan saya siapa?
Kali ini tidak usah acungkan jari..
Tapi, mari kita belajar menambah wawasan dari artiket ini bersama-sama..
Belajar bersama-sama menuju pintu surga..
Aseeek asek josss
Sebelumnya saya memohon maaf, tulisan ini sama sekali tidak bermaksud untuk mengganggu bisnis atau usaha orang lain.
Sekarang ini sangat banyak mukenah cetar badai membahana yang fashionable dengan warna-warni cantik berkilau serta beragam motif seperti polkadot, bunga, karakter kartun, serta yang lain pastinya dapat mengundang perhatian orang lain, tetapi nyatanya tidak bisa kita gunakan ketika shalat berjamaah terlebih bila shalat di masjid. Kenapa demikian?
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari baju yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda :
yang artinya:
“Siapa yang menggunakan baju syuhrah didunia, jadi Allah akan memberikannya baju hina pada hari kiamat. ” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, serta dihasankan Al-Arnauth).
“Maksud hadist, seorang tak bisa menggunakan baju yang sangat bagus serta indah, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Atau menggunakan baju yang begitu buruk –lusuh-, hingga mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya lantaran terlalu berlebih sesaat yang kedua karena tunjukkan sikap sangat pelit. Yang paling baik yaitu pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)
Ada lagi penjelasan tentang makruhnya memakai mukena yang ada gambar atau motif kepadanya.
" Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang ada gambar. " (Nihayatuzzain hlm 48)
" Di antara kemakruhan shalat adalah shalat yang dihadapannya ada suatu hal yang dapat jadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau yang lain. Tetapi apabila gambar-gambar itu tak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini yaitu pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. " (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
“Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya *jika dikaji, hukum Hadist ini lebih menjurus ke haram* shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Nah,.....
Adapun untuk hukum jual beli mukena adalah dibolehkan atau bahkan dianjurkan karena ia merupakan sarana utk menutup aurat wanita muslimah di dlm sholatnya. Akan tetapi jika pada mukena tsb terdapat gambar kartun, dan semisalnya maka sebaiknya dihindari, apalagi jika yg tergambar adalah makhluk hidup maka hukumnya dilarang karena akan mengganggu kekhusyukan orang lain yg sholat di belakangnya.
Disamping itu, hukum menggambar dan melukis atau menyablon gambar makhluk hidup itu dilarang keras dlm syariat Islam berdasarkan hadits-hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: asyaddun-naasi ‘adzaaban al-mushowwiruun. Artinya: “orang yg paling keras siksaannya adalah para perupa/pelukis makhluk hidup.”
Jadi, sebaiknya memperjual-belikan mukena atau pakaian yg tidak bergambar makhluk hidup atau yg dapat mengganggu kekhusyukan sholat orang lain. Di dlm hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: man taroka syaian lillahi ‘awwadhohullahu khoiron mihu. Artinya: “barangsiapa meninggalkan suatu urusan karena (takut kpd) Allah, niscaya Dia akan menggantinya dengan yg lebih baik darinya.
Demikian uraian tentang hukum jual beli dan memakai mukena warna-warni dan bermotif saat di Masjid. Terimakasih kepada beberapa blog yang tidak bisa disebutkan satu persatu telah menjadi sumber inspirasi blog ini.
Semoga bermanfaat